Publication Ethics

Kode Etik Publikasi Ilmiah seperti yang disebutkan dalam Peraturan Kepala LIPI No.5 Tahun 2014 menyatakan kode etik publikasi ilmiah lebih dari sekadar standar pengelolaan publikasi ilmiah. Kode etik publikasi ilmiah berkenaan dengan kinerja dari kerja penelitian ilmiah yang sesuai dengan kaidah-kaidah etik dalam penelitian dan ilmu pengetahuan. Kode etik publikasi ilmiah menjunjung tiga nilai etik dalam publikasi, yaitu (i) kenetralan, yaitu bebas dari pertentangan kepentingan dalam pengelolaan publikasi (ii) keadilan, yakni bebas memberikan hak kepengarangan kepada yang berhak sebagai pengarang dan (iii) kejujuran, yakni bebas dari duplikasi (perulangan), fabrikasi (manipulasi), falsifikasi (kekeliruan), dan plagiarisme (DF2P) dalam publikasi. Kode etika publikasi ilmiah ini membimbing pengelola, editor, mitra bestari, penulis, dalam sistem publikasi jurnal ilmiah unutk mematuhi kode etik, mengikuti standar dan menerima tanggung jawab praktik-praktik pengelolaan publikasi ilmiah yang sebagaimana diulas dalam empat kelompok berikut ini. 

Kode Etik Pengelola Jurnal

  1. Bertanggung-jawab atas pilihan isi Jurnal Gema Pustakawan dan mengupayakan peningkatan mutu publikasi secara berkelanjutan;
  2. Membuat kebijakan dan program publikasi Jurnal Gema Pustakawan;
  3. Memastikan proses penelaahan karya tulis dilaksanakan secara menyeluruh, transparan, objektif dan berkeadilan;
  4. Memfasilitasi pekerjaaan dan menghormati keputusan Editor dan Mitra Bestari;
  5. Menjamin penerbitan yang memenuhi Kode Etika Publikasi IImiah secara utuh;
  6. Bertanggung jawab menjaga privasi dan melindungi kekayaan intelektual dan hak cipta, serta kebebasan editorial Jurnal Gema Pustakawan;
  7. Bertanggung jawab menerbitkan naskah yang telah melalui proses editing, penelaahan, dan layout sesuai dengan kaidah penerbitan Jurnal Ilmiah;
  8. Tidak meminta imbalan apapun dan tidak memengaruhi kebijakan dan program pengelola Jurnal Gema Pustakawan.

Kode Etik Mitra Bestari 

  1. Mendapat tugas dari editor bagian untuk menelaah karya tulis dan menyampaikan hasil penelaahan kepada editor, sebagai bahan penentuan kelayakan suatu karya tulis untuk diterbitkan;
  2. Memeriksa keakuratan dan kebenaran sumber data dan rujukan, ketepatan konsep, serta keobjektifan isi karya tulis;
  3. Penelaah tidak boleh melakukan telaah atas karya tulis yang melibatkan dirinya, baik secara langsung maupun tidak;
  4. Menjaga privasi pengarang dengan tidak menyebarluaskan hasil koreksi, saran, serta rekomendasi dengan memberikan kritik, saran, masukan, dan rekomendasi;
  5. Bertanggung jawab terhadap kutipan, referensi, duplikasi, fabrikasi data, falsifikasi (kekeliruan) data dan plagiarisme atas naskah yang ditelaahnya;
  6. Tidak memanfaatkan karya tulis yang ditelaah untuk kepentingan pribadi atau pihak ketiga. Penggunaan sebagian isi karya tulis yang ditelaah telah mendapat ijin pengarang. Karya tulis yang sedang ditelaah tidak boleh disebarluaskan;
  7. Dituntut bersikap jujur, objektif, tidak bias, independen, dan hanya berpihak pada kebenaran ilmiah;
  8. Mitra bestari memperhatikan ketepatan waktu dalam melakukan review, jika tidak melaksanakan tugas dengan tepat waktu, maka editor dapat mengambil keputusan untuk menugaskan mitra bestari lain yang lebih berkualitas.
  9. Mempunyai tugas membantu redaksi dalam menentukan karya tulis yang dapat diterbitkan dan membantu pengarang untuk meningkatkan kualitas karya tulisnya;

Kode Etik Editor

  1. Membuat keputusan publikasi karya tulis dan menerapkan proses untuk menjamin mutu karya tulis yang dipublikasikan;
  2. Mengatur penelaahan karya tulis oleh mitra bestari serta menjamin kewajaran hasil penelaahan karya tulis;
  3. Memeriksa standar kepengarangan karya tuilis, pernyataan keaslian isi karya tulis, pendeteksian kemungkinan duplikasi karya tulis, fabrikasi (manipulasi) data, falsifikasi (kekeliruan)data dan plagiarisme dan pernyataan kepengarangan;
  4. Dalam proses penelaahan dan penerimaan naskah tim editor Jurnal Gema Pustakawan berasaskan pada asas kesamaan perlakuan dalam pengambilan keputusan untuk mempublikasi naskah dengan tidak membedakan ras, jenis kelamin, agama, etnis, kewarganegaraan, atau ideologi politik penulis;
  5. Bertanggung jawab terhadap gaya dan format karya tulis, sedangkan isi dan segala pernyataan dalam karya tulis adalah tanggung jawab pengarang/penulis;
  6. Tidak mempertahankan pendapat sendiri, pengarang atau pihak ketiga yang dapat mengakibatkan keputusan tidak objektif;
  7. Mendorong pengarang/penulis supaya dapat melakukan perbaikan karya tulis hingga layak terbit;
  8. Naskah yang tidak diterbitkan tidak akan digunakan oleh penelitian editor Jurnal Gema Pustakawan untuk kepentingannya sendiri dan akan dikembalikan langsung kepada penulisnya.

Kode Etik Penulis

  1. Penulis harus menyajikan naskah hasil pemikiran atau penelitiannya secara jelas, jujur, serta tanpa duplikasi, fabrikasi data, falsifikasi (kekeliruan) data dan plagiarisme;
  2. Penulis bertanggung jawab atas konfirmasi yang diajukan atas naskah yang telah ditulis;
  3. Penulis memastikan bahwa nama-nama yang tercantum sebagai pengarang termasuk urutannya sesuai dengan urutan kontribusinya dan disetujui oleh seluruh anggota;
  4. Penulis tidak diperkenankan mengirimkan naskah yang telah diajukan ke Jurnal Gema Pustakawan pada penerbit lainnya secara stimulan;
  5. Penulis harus menunjukkan rujukan dari pendapat dan karya orang lain yang dikutip;
  6. Penulis bertanggung jawab secara kolektif untuk pekerjaan dan isi artikel meliputi metode, analisis, perhitungan, dan rinciannya;
  7. Penulis harus menulis naskah secara etis, jujur dan bertanggung jawab, sesuai dengan peraturan penulisan ilmiah yang berlaku;
  8. Penulis tidak berkeberatan jika naskahnya mengalami penyuntingan pada proses penelaahan dan tata letak tanpa mengubah subtansi atau ide pokok dari tulisan;
  9. Penulis menanggapi komentar yang dibuat oleh para mitra bestari dan editor secara profesional dan tepat waktu;
  10. Penulis jika melibatkan bahan-bahan kimia, prosedures atau alat yang memiliki banyak bahaya yang tidak baisa melekat dalam penggunaan penulis, maka harus diidentifikasi dengan jelas semua hal tersebut dalam naskah yang diajukan.
  11. Penulis ketika menemukan kesalahan yang signifikan atau ketidakakuratan dalam karya yang dipublikasikannya, wajib untuk segera memberitahu editor atau sekretariat redaksi dan bekerja sama dengan editor untuk menarik atau memperbaiki penelitian.
  12. Penulis menginformasikan kepada editor jika akan menarik kembali karya tulisnya.